PER-03/PJ/2021

Perdirjen Pajak Baru Soal Penggunaan Nilai Buku dalam Pemekaran Usaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Maret 2021 | 13:03 WIB
Perdirjen Pajak Baru Soal Penggunaan Nilai Buku dalam Pemekaran Usaha

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui perincian wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Pembaruan tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2021 yang berlaku mulai 18 Februari 2021. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan Perdirjen Pajak No. PER-28/PJ./2008. Penggantian aturan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

“Untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak..., ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a [PER-28/PJ./2008] perlu dilakukan penggantian” demikian bunyi salah satu pertimbangan PER-03/PJ/2021, dikutip pada Jumat (5/3/2021)

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Melalui beleid ini, pemerintah memerinci 5 golongan wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).

Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan IPO. Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding). Perincian ini lebih luas dibandingkan dengan ketentuan dalam PER-28/PJ./2008.

Dalam PER-28/PJ./2008, wajib pajak yang melakukan pemekaran usaha dan dapat menggunakan nilai buku hanya terdiri atas 2 golongan, yaitu wajib pajak poin pertama dan poin kedua pada perincian di atas.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan wajib pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku adalah wajib pajak hasil penggabungan dari wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) di bidang usaha bank dengan wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pengambilalihan tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan BUT tersebut. Adapun hal ini merupakan ketentuan baru yang belum diatur dalam PER-28/PJ./2008.

Sama seperti ketentuan terdahulu, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku setelah mendapat persetujuan direktur jenderal pajak. Persetujuan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?