KABUPATEN MALANG

Perda Pajak Direvisi, NJOP Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 14:35 WIB
Perda Pajak Direvisi, NJOP Bakal Naik

KEPANJEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Malang tengah merumuskan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta nilai jual objek pajak (NJOP) terbaru melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan dalam Perda No.8/2010, pengaturan besaran NJOP terlalu sederhana, yakni hanya untuk transaksi di bawah dan di atas Rp1 miliar. Untuk itu, dalam revisi Perda ini akan dibuat lebih mendetail.

”Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan daerah, terutama yang berada di kawasan penyangga, seperti di Kecamatan Pakis, Dau, Singosari, Lawang, Turen, Pakisaji, dan Kepanjen," ujarnya di Kepanjen, Sabtu (21/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Purnadi menjelasakan terdapat empat kategori nilai transkasi, yaitu transaksi mulai dari Rp500 juta akan dipajaki 0,1%, untuk transaksi Rp500 juta-Rp 1 miliar dipajaki 0,111%, untuk Rp1 miliar – Rp5 miliar dipajaki 0,211%, serta transaksi melebihi Rp5 miliar dipajaki 0,222%.

Meski ada kenaikan, dia meyakinkan akan tetap ada keringanan yang diberikan, khusus untuk para pemilik lahan pertanian di wilayah penyangga.

"Wajib pajak yang masuk dalam kategori persawahaan tidak dikenakan pajak,” katanya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Bupati Malang Rendra Kresna menambahkan perubahan aturan tersebut awalnya memang ditujukan untuk memproteksi lahan-lahan pertanian di Kabupaten Malang. Dia pun menegaskan perhitungan NJOP untuk lahan sawah produktif akan berbeda.

“Jika penghitungan NJOP disamaratakan semua, maka justru akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintahan kami, yaitu berdaulat di bidang pangan,” katanya melansir radarmalang.id.

Kebijakan baru itu baru rencananya akan diimplementasikan sekitar Februari 2019 dan diharapkan menambah penerimaan daerah. Adapun untuk tahun ini, Pemkab Malang menargetkan penerimaan Rp63,8 miliar untuk PBB-P2. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024