PERTEMUAN OTORITAS PAJAK SE-ASIA PASIFIK

Perangi Penghindaran Pajak, Otoritas Pajak Butuh 3 Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 17:14 WIB
Perangi Penghindaran Pajak, Otoritas Pajak Butuh 3 Pendekatan Ini

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol berbicara dalam 5th Asian Tax Authorities Symposium pada 3-5 Juli 2018 di Hotel The Plaza, Seoul, Korea Selatan.

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengungkapkan saat ini praktik penghindaran pajak jadi isu penting di banyak negara. Karena itu, usaha ekstra untuk memerangi praktik tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan.

Hal itu disampaikannya dalam menghadiri pertemuan ke-5 otoritas pajak di kawasan Asia Pasifik (Asian Tax Authorities Symposium/ATAS) pada 3-5 Juli 2018 di Hotel The Plaza, Seoul, Korea Selatan.

John menerangkan dalam memerangi praktik penghindaran pajak, langkah unilateral alias aksi sepihak menjadi cara instan yang dilakukan di banyak negara. Untuk kawasan Asia Pasifik saja banyak otoritas pajaknya telah memperlengkapi dirinya dengan berbagai regulasi yang secara khusus untuk mencegah praktik penghindaran pajak (Special Anti Avoidance Rule/SAAR).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Korea dan Tiongkok juga sudah menerapkan General Anti Avoidance Rule (GAAR) untuk melengkapi ketentuan mengenai SAAR. Bahkan Australia selangkah lebih maju di bidang regulasinya karena sudah menerapkan Multinational Anti Avoidance Law (MAAL) dan Diverted Profit Tax (DPT) untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dipengaruhi oleh dampak kemajuan digitalisasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Senin (9/7).

Kemudian, upaya kedua dalam memerangi kejahatan penghindaran pajak ialah dengan kerja sama antara dua negara alias bilateral. Salah satunya ialah instrumen untuk mencegah timbulnya sengketa transfer pricing di masa yang akan datang. Menurutnya, ada beberapa negara/yurisdiksi (seperti Australia, Indonesia, Thailand, Malaysia dan Tiongkok) yang sudah menerapkan Advance Pricing Agreement (APA).

Lebih lanjut, John mengatakan pendekatan konvensional yaitu secara sepihak (unilateral) maupun bilateral belum cukup efektif dan efisien. Pasalnya, praktik penghindaran pajak saat ini lintas yurisdiksi karena terbantu pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Karena itu, untuk melengkapi dua usah konvensional tersebut, butuh satu usaha lain untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Usaha itu tidak lain adalah dengan kerangka kerja sama dalam skala global.

"Dibutuhkan tambahan upaya lainnya (extra efforts) yaitu kerja sama dan kolaborasi internasional (international cooperation and collaboration) untuk menghasilkan konsensus bersama dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak," ungkapnya.

"Selanjutnya, buah dari kerja sama dan kolaborasi internasional tersebut akan menghasilkan "commitment" sebagai mesin penggerak untuk melaksanakan konsensus bersama tersebut di masing-masing negara/yurisdiksi," pungkas John. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya