PER-03/PJ/2022

PER-03/PJ/2022 Berlaku, NSFP Sebelum 2022 Tetap Harus Dikembalikan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 14:30 WIB
PER-03/PJ/2022 Berlaku, NSFP Sebelum 2022 Tetap Harus Dikembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tetap perlu mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terbitan sebelum tahun 2022 yang tidak terpakai.

Melalui akun @kring_pajak di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 sebagai aturan terbaru tentang faktur pajak baru berlaku per April 2022. Artinya, beleid pendahulunya, yakni PER-24/2012 masih berlaku atas masa sebelum April 2022.

"Terkait pengembalian NSFP diatur di Pasal 10 PER-24/PJ/2012. NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP bersamaan dengan SPT Masa PPN masa pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan," tulis @kring_pajak, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

NSFP dikembalikan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012. Formulir yang dimaksud adalah formulir pemberitahuan NSFP yang tidak digunakan.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 31 Maret 2022 dan dinyatakan berlaku sejak 1 April 2022.

Di dalam perdirjen tersebut, tidak terdapat pasal ataupun ayat yang mengatur tentang pengembalian NSFP yang tidak terpakai. Dengan demikian, mulai Masa April 2022 tidak ada kewajiban bagi PKP untuk mengembalikan NSFP tersebut.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Untuk diketahui, NSFP adalah nomor seri yang diberikan kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. NSFP diberikan berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP baik secara elektronik maupun langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

NSFP digunakan untuk membuat faktur pajak mulai tanggal diberikannya NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN