PEMERIKSAAN pajak untuk menguji kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Sebelum jangka waktu tersebut berakhir, pemeriksa harus menyelesaikan proses pemeriksan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Lantas, bagaimana proses pemeriksaan tersebut diselesaikan?
Pengaturan mengenai penyelesaian pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Mengacu pada Pasal 20 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan dua cara. Pertama, menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Simak ‘Pemeriksaan Pajak Diselesaikan dengan LHP Sumir, Begini Sebabnya’.
Kedua, pemeriksaan dapat diselesaikan dengan membuat LHP yang menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai penyelesaian pemeriksaan dengan LHP yang menjadi dasar penerbitkan SKP dan/atau STP.
Penyelesaian Pemeriksaan dengan LHP
PROSES penyelesaian pemeriksaan dengan LHP diatur dalam Pasal 22 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Adapun penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP dilakukan dalam hal atau kondisi sebagai berikut.
Pertama, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu pemeriksaan.
Kedua, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Simak ‘Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya’.
Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang pengujiannya belum rampung harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP.
Ketiga, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan. Kondisi lainnya adalah wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.
Keempat, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor sesuai Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.
Apabila wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor tersebut tidak memenuhi panggilan, pemeriksaan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan di atas.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga dan keempat di atas akan ditetapkan secara jabatan.
Kelima, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka. Adapun pemeriksaan Bukper secara terbuka tersebut memenuhi salah satu kondisi berikut:
Keenam, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan Bukper secara tertutup dan penyidikan tersebut memenuhi kondisi berikut: