PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Penyedia Platform Marketplace Wajib Pakai Skema DDP, Apa Itu?

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 15 Januari 2019 | 12:02 WIB
Penyedia Platform Marketplace Wajib Pakai Skema DDP, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia platform marketplace wajib menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP) jika melakukan impor barang dalam transaksi e-commerce.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018, DPP didefinisikan sebagai bagian dari terminologi perdagangan internasional, yang memasukkan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ke dalam unsur nilai barang impor yang tercantum pada platform.

Penggunaan skema DDP ini berpengaruh pada izin yang dikeluarkan Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang dilakukan. Pasalnya, persetujuan izin bisa dicabut jika penyedia platform tidak menggunakan skema DDP dalam 12 bulan secara terus-menerus.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pencabutan juga dilakukan jika izin usaha sebagai penyedia platform marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut. Pencabutan juga terjadi jika terdapat bukti penyedia platform marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan atau ada permintaan dari penyedia. Hal serupa juga berlaku jika penyedia platform marketplacedinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Seperti diketahui, penyedia platform marketplace mengajukan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan dilakukan dengan melampirkan informasi minimal Nomor NPWP, Nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan itu diberikan paling lama satu hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan berlaku secara nasional.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Jika disetujui, penyedia platform marketplace harus menyampaikan e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang dan e-catalog (uraian, kode, kategori, spesifikasi, harga, dan negara asal barang, serta identitas penjual)kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Impor barang melalui penyedia platform marketplace, tapi tidak menggunakan skema DDP tidak menggunakan perlakuan perpajakan sesuai PMK 210/2018. Impor tersebut, dengan nilai pabean lebih dari FOB US$1.500 menggunakan ketentuan impor barang kiriman (PMK 112/2018). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global