BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Subsidi Gaji Rampung Akhir November Ini, Anda Sudah Dapat?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 18:21 WIB
Penyaluran Subsidi Gaji Rampung Akhir November Ini, Anda Sudah Dapat?

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji tahap tujuh kepada 3,59 juta pekerja sebesar Rp600 ribu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia ditargetkan bakal selesai akhir November 2022. Sebelumnya, pencairan BSU lewat bank-bank BUMN (Himbara) sudah lebih dulu rampung awal November ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BSU kini sudah masuk tahap ke-7. Subsidi gaji sudah tersalurkan kepada 10.231.436 pekerja/buruh atau setara 80,3% dari total jumlah penerima manfaat.

"Insyaallah PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu ke depan, atau kira-kira selesai pada 22 November nanti," kata Ida saat meninjau penyaluran BSU di PT Pos Indonesia KCU Bekasi, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Beri Andil ke Inflasi, Jokowi Yakin Harga Beras Turun dalam 3 Pekan

Penerima BSU melalui PT Pos Indonesia tercatat ada 3,6 juta orang. Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.

"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui 2 model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022," kata Ida.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmadi Djoemadi, menambahkan bahwa pihaknya sebagai salah satu penyaluran BSU juga telah bekerja maksimal untuk memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat. PT Pos Indonesia juga membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, dari Senin sampai dengan Minggu.

Baca Juga:
Penyaluran Bantuan Beras Bulog Baru 7,4%, Target 100% Akhir September

Seperti diketahui, penyaluran BSU via PT Pos Indonesia dilakukan karena tidak sedikit pekerja/buruh penerima manfaat yang ternyata tidak memiliki rekening bank Himbara.

Total, ada 14,6 juta pekerja/buruh yang tercatat masuk kriteria sebagai penerima BSU. Nilai BSU yang diberikan kepada masing-masing penerima adalah Rp600.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 September 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Andil ke Inflasi, Jokowi Yakin Harga Beras Turun dalam 3 Pekan

Senin, 18 September 2023 | 15:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Bantuan Beras Bulog Baru 7,4%, Target 100% Akhir September

Minggu, 17 September 2023 | 12:00 WIB ARGENTINA

Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

Senin, 11 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Bantuan Beras, Jokowi Yakin Inflasi Terjaga Sekitar 3 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan