PERPAJAKAN INDONESIA

Penurunan Tarif Pajak Bukan Jaminan Tax Ratio Terkerek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:36 WIB
Penurunan Tarif Pajak Bukan Jaminan Tax Ratio Terkerek

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Ditjen Pajak)

BOGOR, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan angkat bicara terkait penurunan tarif pajak yang menjadi salah satu sorotan beberapa pihak akhir-akhir ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak bukan jaminan terkereknyatax ratio.

Pengurangan tarif secara umum memang menjadi salah satu obat yang bisa berpotensi menaikkan persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, hal itu perlu dibarengi dengan perbaikan proses bisnis Otoritas Pajak agar tidak sia-sia.

“Apabila tarif pajak diturunkan, apakah semua orang secara voluntary membayar pajak? Ya belum tentu,” katanya dalam Media Gathering Ditjen Pajak, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Robert mengatakan secara alamiah, pembayaran pajak adalah hal terakhir yang akan dilakukan pelaku usaha. Dengan demikian, penurunan tarif harus sejalan dengan perbaikan kapatuhan sukarela yang salah satu indikatornya adalah kemudahan dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, apapun bentuk relaksasi kebijakan seharusnya dibarengi dengan perbaikan administrasi pajak. Dengan demikian, insentif juga dapat berjalan optimal karena wajib pajak mendapat kemudahan dari sisi prosedur maupun sistem pembayaran pajak.

“Kalau tarif pajak diturunkan tapi administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin lah tax ratio naik. Jadi, perlu reformasi administrasi. Reformasi administrasi ini dibarengi dengan penurunan tarif PPh yang membuat orang lebih terjangkau olehnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pada titik inilah, fokus otoritas pajak adalah membenahi administrasi pajak dengan teknologi informasi. Dengan demikian, aspek kepastian bagi wajib pajak dapat terpenuhi melalui sistem yang terintegrasi.

“Oleh karena itu, kami fokuskan pada sistem informasi pada 2021 yang sangat handal, otomatis, dan bisa keep updengan dunia. Sudah tersusun roadmap-nya,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi