PP 91/2021

Penurunan PPh Obligasi Diharapkan Ampuh Genjot Kapitalisasi Pasar

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 17:30 WIB
Penurunan PPh Obligasi Diharapkan Ampuh Genjot Kapitalisasi Pasar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi dari 15% menjadi 10% melalui PP 91/2021 diharapkan mampu menumbuhkan pasar obligasi Indonesia.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kapitalisasi pasar obligasi Indonesia baik obligasi pemerintah maupun swasta tercatat hanya sebesar 30,6% dari PDB. Capaian Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, dengan kapitalisasi pasar obligasi masing-masing mencapai 122,7% dan 79,9% dari PDB.

"Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Dengan adanya penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri, pemerintah berharap partisipasi investor ritel pada pasar obligasi dapat terus ditingkatkan.

Hingga saat ini, tercatat komposisi investor ritel pada pasar SBN masih kecil dan cenderung dikuasai oleh sektor keuangan dan asing. Kontribusi investor ritel pada pasar SBN per 31 Agustus 2021 tercatat hanya sebesar 4,5%. Adapun sektor perbankan tercatat berkontribusi sebesar 33,4%, sedangkan asing memiliki kontribusi hingga 22,4% terhadap pasar SBN.

Dengan penurunan tarif, diharapkan peran investor domestik dapat meningkat sehingga pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan dari luar negeri.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selain menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi yang diterima bagi wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10% atau sesuai dengan tarif pada P3B. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar obligasi dibandingkan dengan pasar obligasi negara-negara tetangga.

Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan upaya untuk mendukung pendalaman sektor keuangan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan.

"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara