KOTA PONTIANAK

Penunggak Pajak Bandel Dirazia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Juli 2016 | 14.02 WIB
Penunggak Pajak Bandel Dirazia

PONTIANAK, DDTCNews —  Sebanyak 45 tempat usaha di Kota Pontianak terjaring razia pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusul tidak digubrisnya surat peringatan yang dikirimkan sebelumnya.

Sekretaris Dispenda Kota Pontianak Yaya Maulidia menyatakan razia dilakukan di kawasan Gajah Mada dan Tanjungpura, serta berhasil menjaring sejumlah rumah makan, warung kopi, restoran hingga kos yang belum membayar pajak.

“Sebagai bentuk peringatan terakhir, kami memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan membayar pajak. Stiker itu bertuliskan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak atau tidak bersedia membayar pajak,” ujarnya, baru-baru ini.

Yaya menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas para wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban pajaknya dalam jangka waktu tujuh hari sejak ditempelkannya stiker. Ia mengancam akan menutup usaha atau memberikan sanksi lainnya.

Wajib pajak yang menunggak pajak membayar denda 2% per bulan. Sebagian di antara mereka, seperti dikutip pontianakpost.com, menunggak sejak Januari 2015.

Menurut keterangan DIspenda Pontianak, wajib pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya karena berbagai alasan seperti memang tidak berniat membayar pajak, malas membayar pajak, bahkan sengaja menghindari pajak.

Namun, Pengelola Warung Kopi Kim's Kopitiam, Agus yang turut terjaring razia menyatakan ia sudah membayar pajak sejak seminggu lalu melalui konsultan pajak. Agus mengaku bahwa dirinya paham akan kewajiban membayar pajak. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.