KPP MADYA DENPASAR

Pengusaha Perhiasan Didatangi Petugas Pajak Gara-Gara Omzet, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10.30 WIB
Pengusaha Perhiasan Didatangi Petugas Pajak Gara-Gara Omzet, Ada Apa?

Ilustrasi. Perajin menata perhiasan saat Pameran IKM Bali Bangkit di Denpasar, Bali, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

DENPASAR, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki usaha di bidang perhiasan kembali menjadi sasaran kunjungan lapangan petugas pajak. 

KPP Pratama Madya Denpasar mengirimkan petugas dan account representative (AR)-nya untuk mengecek kondisi usaha toko perhiasan yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Alasannya, petugas menemukan adanya penurunan penghasilan yang dilaporkan pelaku usaha melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

"Kunjungan ini merupakan upaya kami untuk melakukan pembaruan profil wajib pajak tertentu yang melaporkan adanya penurunan omzet penjualan," kata Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Ketut Sudarmada dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022). 

Setelah ditelusuri, Ketut menambahkan, pemilik usaha mengaku mengalami penurunan omzet usaha akibat lesunya perekonomian sepanjang tahun ini. Dalam kondisi normal, sebagian perhiasan yang diproduksi Ketut diekspor ke pasar internasional. Akibat tingginya inflasi dan tensi geopolitik yang meninggi, pesanan perhiasan dari pelanggan global ikut anjlok. 

"Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas memahami proses bisnis perhiasan yang dilakukan baik skala nasional atau internasional," kata Ketut. 

Kepada petugas, ujar Ketut, pemilik usaha secara gamblang menjelaskan kendala dalam pemenuhan kewajiban SPT Tahunan tahun pajak 2021. Mendengar penjelasan wajib pajak, petugas dan AR dari KPP Madya Denpasar berharap pelaku usaha bisa segera memenuhi kewajiban pajaknya. 

"Apabila ada permasalahan perpajakan, sebenarnya wajib pajak tidak perlu segan untuk meminta penjelasan kepada AR-nya," kata Ketut. 

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.