VAKSINASI

Pengusaha Minta Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:19 WIB
Pengusaha Minta Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan permintaan pengusaha agar dapat melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri untuk para pekerjanya.

Jokowi mengatakan pemerintah pada prinsipnya akan mengusahakan agar vaksinasi berjalan cepat untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Dia pun membuka peluang untuk mengizinkan pengusaha melakukan vaksinasi mandiri.

"Banyak dari perusahaan menyampaikan, bisa enggak kita vaksin mandiri? Ini yang baru kami akan putuskan, karena kita perlu percepat, sebanyak-banyaknya. Apalagi biaya ditanggung perusahaan, kenapa tidak?" katanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Jokowi mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan permintaan pengusaha tersebut secara hati-hati. Jika usulan pengusaha diakomodasi, dia akan mengatur merek vaksin dan tempat vaksinasi yang digunakan pengusaha yang harus berbeda dengan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan target vaksinasi di Indonesia tergolong besar, yakni 188 juta orang atau 70% dari penduduk yang diperkirakan 269 juta jiwa. Oleh karena itu, kebutuhan vaksinnya mencapai 426 juta dosis vaksin karena penyuntikan dilakukan dua kali dan harus menghitung tambahan 15% sebagai cadangan.

Mengenai vaksinasi mandiri, Budi memberikan 3 pemahaman kepada para pengusaha. Pertama, vaksinasi harus dilakukan kepada banyak orang karena prinsipnya bukan hanya untuk melindungi diri pribadi, melainkan juga orang lain.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Kedua, vaksinasi harus berjalan dengan cepat dan banyak, tetapi berbiaya murah. Terakhir, pemerintah sudah memutuskan prosedur vaksinasi diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Pemerintah saat ini memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga medis dan pekerja publik yang berisiko tinggi tertular Covid-19. Adapun pada masyarakat umum, vaksinasinya dijadwalkan mulai akhir April 2021.

"Kalau mau loncat [lebih cepat], tolong pikirkan bagaimana dampaknya ke orang-orang yang lain. Selama itu bisa mengajak semua lebih maju dan lebih cepat, tidak apa-apa. Sebab vaksin sifatnya sangat-sangat terbatas," ujarnya.

Budi menambahkan vaksin hanya salah satu cara Indonesia bisa menyelesaikan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara