JAYAPURA

Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengaku belum akan memberikan fasilitas keringanan pajak kepada pelaku usaha perhotelan.

Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas keringanan pajak sebesar 20% pada Maret hingga Mei 2023. Fasilitas dimaksud belum akan diberikan kembali mengingat Pemkot Jayapura perlu memenuhi target penerimaan.

"Sampai sekarang juga ada yang minta, 'Pak Wali bisa kasih kami lagi kah?' Saya bilang kasih terus sampai kapan kita bisa, karena kita juga punya target pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Frans, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Frans juga mengatakan pendapatan daerah harus senantiasa naik untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemkot Jayapura yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Aspek pendapatan juga semestinya harus naik, kalau tidak kita tidak akan mampu melakukan yang lebih banyak untuk membangun kota ini," ujar Frans.

Untuk menjaga tren PAD agar terus naik, Frans mengatakan perangkat daerah perlu melakukan intensifikasi PAD dan juga memperluas basis pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Lebih lanjut, sistem pelayanan akan didigitalisasi untuk meminimalisasi potensi terjadinya kebocoran penerimaan. Prosedur pembayaran pajak dan retribusi juga akan disederhanakan agar prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa lebih cepat.

"Kita juga harus memperkuat SDM-nya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kolektor," kata Frans seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen