LAYANAN PNBP

Pengumuman! Pakai Layanan SIMPONI Kemenkeu Kini Wajib Setor NIK/NPWP

Dian Kurniati | Sabtu, 09 September 2023 | 10:30 WIB
Pengumuman! Pakai Layanan SIMPONI Kemenkeu Kini Wajib Setor NIK/NPWP

Pengumuman penggunaan NIK/NPWP pada laman SIMPONI Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kini mewajibkan pengguna layanan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada aplikasi SIMPONI, diberitahukan bahwa kewajiban mencantumkan NIK dan/atau NPWP untuk pengguna layanan SIMPONI berlaku mulai hari ini, 9 September 2023. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Mulai tanggal 9 September 2023, setiap pengguna layanan SIMPONI diwajibkan mencantumkan NIK dan/atau NPWP," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Perpres 83/2021 mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya untuk menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.

Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa NIK dan/atau NPWP, merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Pengaturan dalam Perpres 83/2021 ini meliputi, pertama, pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Kelima, pengawasan.

Baca Juga:
LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kemenkeu mengembangkan SIMPONI sebagai sistem billing yang dikelola oleh Ditjen Anggaran untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan nonanggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi wajib bayar/wajib setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan nonanggaran melalui berbagai channel pembayaran.

Channel pembayaran yang tersedia antara lain teller (over the counter), automatic teller machine (ATM), electronic data capture (EDC), dan internet banking. Dengan aplikasi ini, masyarakat pun bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN