Pengumuman dari DJP. (Twitter DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara daring tidak bisa diakses malam ini.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, aplikasi pendaftaran NPWP secara daring (e-Registration) tidak dapat diakses karena ada pemeliharaan sistem informasi otoritas pajak.
“Tidak dapat diakses sementara pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP.
DJP mengimbau masyarakat pengguna layanan elektronik DJP untuk dapat mengantispasi kondisi tersebut. Otoritas juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dan dialami wajib pajak karena kondisi tersebut.
Seperti diketahui, aplikasi ini dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.
Prosedur yang harus dilaksanakan untuk menggunakan aplikasi registrasi relatif mudah. Wajib pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Simak pula tips & trik “Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui e-Reg”. (kaw)