Ilustrasi.
KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews—Guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.
Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memiliki pajak terutang di bawah sebesar Rp500.000,.
Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Adapun fasilitas ini berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.
“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 tahun 2020,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung Usman Sayogi, Selasa (12/5/2020).
Tak hanya PBB, Pemkab Bandung juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame masing-masing sebesar 50%, 30% dan 30%. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Keringanan pembayaran PBB direspons positif oleh wajib pajak, terutama pengusaha hotel dan restoran. Mereka bersyukur Pemkab Bandung dapat memberikan keringanan pajak di lesunya bisnis akibat pandemi Corona.
“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemi Covid-19,” kata Donny salah seorang pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kec. Soreang sebagaimana dilansir dari visi.news.
Di sisi lain, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia per 11 Mei 2020 sudah mencapai 14.265 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.881 pasien Covid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasien Covid-19 telah meninggal dunia. (rig)