KABUPATEN BANDUNG

Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:28 WIB
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Ilustrasi.

KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews—Guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memiliki pajak terutang di bawah sebesar Rp500.000,.

Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Adapun fasilitas ini berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 tahun 2020,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung Usman Sayogi, Selasa (12/5/2020).

Tak hanya PBB, Pemkab Bandung juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame masing-masing sebesar 50%, 30% dan 30%. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Keringanan pembayaran PBB direspons positif oleh wajib pajak, terutama pengusaha hotel dan restoran. Mereka bersyukur Pemkab Bandung dapat memberikan keringanan pajak di lesunya bisnis akibat pandemi Corona.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemi Covid-19,” kata Donny salah seorang pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kec. Soreang sebagaimana dilansir dari visi.news.

Di sisi lain, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia per 11 Mei 2020 sudah mencapai 14.265 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.881 pasien Covid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasien Covid-19 telah meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 10:52 WIB

Tiana K. saya ingin membayar PBB Th. 2020 dibulan juni, Iapakah masih bisa dapat discount/potongan 50% kalo ada tunggakan di tahun" sebelumnya. Dan apakah tunggakan yg ditahun 2010 kebawahnya ada keringanan pemutihan yg kalo tidak salah saya pernah dengar pada beberapa tahun yg lalu. Sekian salam, Dan terimakasih.

21 Mei 2020 | 21:48 WIB

saya sudah menunggak pajak sejak 2017 karena keadaan ekonomi. untuk kebutuham sehari2x saja harus irit apalagi harus membayar pajak yang jutaan..Hutang pada negara sangat kepikiran tapi harus bagaimana lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi