PMK 68/2022

Penghitungan PPN Aset Kripto Pakai Besaran Tertentu, Begini Tarifnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 10:30 WIB
Penghitungan PPN Aset Kripto Pakai Besaran Tertentu, Begini Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penyerahan cryptocurrency atau kripto dikategorikan sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

PMK 68/2022 menyebutkan aset kripto merupakan aset digital yang termasuk kedalam barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Aset kripto juga dikategorikan sebuah komoditas dan bukan merupakan alat tukar atau surat berharga.

“Dikarenakan merupakan BKP, penyerahan aset kripto dikenakan PPN dengan perhitungan besaran tertentu,” kata Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin dalam acara diskusi bertajuk PPN atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Berdasarkan PMK 68/2022, terdapat 3 ketentuan tarif PPN untuk aset kripto. Pertama, perdagangan kripto pada platform yang penyelenggara perdagangannya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikenakan tarif PPN 0,11% dari nilai transaksi.

Kedua, perdagangan aset kripto pada platform yang penyelenggara perdagangannya tidak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif PPN 0,22% dari nilai transaksi. Ketiga, jasa mining yang memiliki verifikasi transaksi aset dikenakan tarif PPN 1,1% dari nilai konversi aset.

“Tarif tersebut ditetapkan sangat rendah sekali,” sebut Cak Imin.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Dia menambahkan PPN atas transaksi aset kripto dapat dipungut oleh exchanger atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Untuk dapat memungut PPN, exchanger harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Exchanger sebagai pihak pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPN yang dipungut. Untuk penyetoran dilakukan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain itu, exchanger wajib melakukan pelaporan maksimal 20 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT. Simak 'Berlaku 1 Bulan, Setoran Pajak Transaksi Aset Kripto Capai Rp48 Miliar'

“Ketika melakukan pemungutan, exchanger wajib menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” sebut Cak Imin. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?