PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 16:31 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT? Simak Penjelasan DJP

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski penghasilan yang diperoleh di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pernyataan DJP ini menjawab pertanyaan wajib pajak melalui saluran contact center Kring Pajak di media sosial. Sebuah akun Twitter menanyakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya apabila gaji yang diperoleh dalam satu tahun di bawah batas PTKP, yakni Rp54 juta.

"Min saya pekerja bebas dengan gaji di bawah PTKP. Baru punya NPWP di bulan Maret 2022. Apakah tetap perlu lapor SPT?" kata si pemilik akun, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Otoritas pajak sebelumnya sempat beberapa kali mengulas terkait kewajiban pajak bagi WP yang penghasilannya di bawah PTKP atau tidak ada penghasilan sama sekali. Terhadap 2 kondisi tersebut, WP yang memiliki NPWP aktif tetap wajib lapor SPT (status nihil).

DJP menyampaikan, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki penghasilan sama sekali bisa mengajukan penetapan NPWP nonefektif (NE) melalui KPP terdaftar atau kanal contact center Kring Pajak. Dengan begitu, terhadap wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi ada kewajiban lapor SPT.

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT