EDUKASI PAJAK

Pengenaan PPh atas Bunga Obligasi WPLN, Cek Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 15:00 WIB
Pengenaan PPh atas Bunga Obligasi WPLN, Cek Panduannya di Sini

Kanal Panduan Pajak di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan tarif PPh atas penghasilan bunga dari jaminan pengembalian utang obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT diturunkan dari sebelumnya 20% menjadi 10% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.

Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga atau imbal hasil dari instrumen obligasi merupakan objek PPh final dan dikenai pemotongan pajak sebesar 10% sesuai dengan PP 9/2021 atau sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Dasar pengenaan pajak dari bunga obligasi tersebut yaitu:

  • Bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities), sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi (holding period);
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest); dan
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities), sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh atas penghasilan bunga berupa obligasi yang diterima WPLN selain BUT di Indonesia ini wajib dilakukan oleh (i) penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk; dan/atau (ii) perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli.

Ingin tahu ketentuan lebih lanjut mengenai pajak atas pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri? Bagaimana pembuatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan SPT atas PPh 26 ini? Baca selengkapnya panduan pajak atas pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri hanya di platform Perpajakan ID.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Anda juga bisa mendapatkan contoh kasus perpajakan maupun ketentuan khusus atas pembayaran bunga obligasi yang diterima WPLN selain BUT di konten panduan tersebut.

Sekadar informasi, Perpajakan ID adalah platform database perpajakan Indonesia dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Selain panduan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri, Anda juga dapat membaca panduan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak dalam negeri dan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia.

Akses Perpajakan ID sekarang dan baca lebih dari 13.000 referensi dan literasi perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar