Dirjen Pajak Heru Pambudi. (DDTCNews-DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memasukkan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik untuk mengamankan target penerimaan negara pada tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik saat ini masih dibahas secara teknis dalam panitia antarkementerian. Implementasi pengenaan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
“PP-nya kita sedang finalisasi. Kita harapkan nanti, seiring dengan persetujuan dari Komisi XI DPR, ini langsung bisa kita tindaklanjuti atau kita laksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).
Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Namun, target itu diperkirakan tidak dapat diambil lantaran belum ada regulasinya. Untuk 2019, pemerintah masih enggan membeberkan nilai estimasi penerimaannya.
Ada beberapa prinsip yang akan diatur dalam PP tersebut. Pertama, akan ada pengendalian plastik kemasan agar produksi menggunakan teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, skema layer berpotensi muncul.
“Strategi yang ingin dipakai adalah kepada yang sudah ramah lingkungan, akan diberikan tarif yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan. Sedangkan, produsen yang masih menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan akan digunakan tarif yang lebih tinggi,” jelasnya.
Kedua, pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang. Ketiga,pemerintah akan memberikan insentif pada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi, baik barang modal maupun barang baku untuk industri.
Tiga prinsip tersebut, lanjut Heru, akan dituangkan dalam PP. Saat ditanya terkait formula tarif yang akan dipakai, pihaknya masih enggan menjabarkan apakah akan berbentuk ad valorem atau spesifik.
“Itu nanti akan diatur dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan],” tuturnya. (kaw)