RAPBN 2019

Pengenaan Cukai Plastik Dimasukkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 18:45 WIB
Pengenaan Cukai Plastik Dimasukkan

Dirjen Pajak Heru Pambudi. (DDTCNews-DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memasukkan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik untuk mengamankan target penerimaan negara pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik saat ini masih dibahas secara teknis dalam panitia antarkementerian. Implementasi pengenaan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“PP-nya kita sedang finalisasi. Kita harapkan nanti, seiring dengan persetujuan dari Komisi XI DPR, ini langsung bisa kita tindaklanjuti atau kita laksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Namun, target itu diperkirakan tidak dapat diambil lantaran belum ada regulasinya. Untuk 2019, pemerintah masih enggan membeberkan nilai estimasi penerimaannya.

Ada beberapa prinsip yang akan diatur dalam PP tersebut. Pertama, akan ada pengendalian plastik kemasan agar produksi menggunakan teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, skema layer berpotensi muncul.

“Strategi yang ingin dipakai adalah kepada yang sudah ramah lingkungan, akan diberikan tarif yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan. Sedangkan, produsen yang masih menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan akan digunakan tarif yang lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Kedua, pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang. Ketiga,pemerintah akan memberikan insentif pada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi, baik barang modal maupun barang baku untuk industri.

Tiga prinsip tersebut, lanjut Heru, akan dituangkan dalam PP. Saat ditanya terkait formula tarif yang akan dipakai, pihaknya masih enggan menjabarkan apakah akan berbentuk ad valorem atau spesifik.

“Itu nanti akan diatur dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan],” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional