AMERIKA SERIKAT

Pengenaan Capital Gains Tax Disetujui

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 19:17 WIB
Pengenaan Capital Gains Tax Disetujui

Ilustrasi. 

SEATTLE, DDTCNews – Senat Washington menyetujui beleid pengenaan capital gains tax baru atas keuntungan dari penjualan saham dan obligasi di atas US$250.000 atau sekitar Rp3,59 miliar.

Setelah perdebatan panjang selama 4 jam, beleid baru ini akhirnya disetujui oleh 25 dari 49 anggota Senat Washington. Dari jumlah anggota yang menolak, sebanyak 3 orang berasal dari Partai Demokrat.

“Masyarakat Washington sudah siap menyambut perubahan sistem perpajakan. Masyarakat ingin orang kaya berkontribusi lebih banyak untuk masa depan negara bagian kita,” ujar anggota Senat Washington dari Partai Demokrat yang mengusulkan pajak tersebut, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Dengan beleid terbaru, pajak sebesar 7% akan dikenakan atas penjualan saham, obligasi, dan barang-barang mewah seperti mobil klasik atau lukisan bila capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi mencapai US$250.000.

Wajib pajak yang memiliki usaha dengan penghasilan senilai US$10 juta per tahun juga dikenai capital gains tax bila wajib pajak tersebut menjual usahanya dan memperoleh penghasilan lebih dari US$250.000 dari penjualan tersebut.

Ada sekitar 16.000 hingga 18.000 wajib pajak Washington yang diestimasi akan terkena pajak baru ini. Capital gains tax akan berlaku di Washington mulai 1 Januari 2022 dengan potensi penerimaan senilai US$500 juta per tahun.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Wacana capital gains tax di Parlemen Washington sesungguhnya telah bergulir selama beberapa tahun terakhir. Pendukung capital gains tax merasa pajak tersebut perlu dikenakan karena Washington sama sekali tidak mengenakan pajak penghasilan. Washington sepenuhnya bergantung pada pajak penjualan saja.

Seperti dilansir seattletimes.com, Politisi yang menentang pengenaan capital gains tax mengatakan pajak tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?