LAYANAN PAJAK

Pengembangan Layanan 3C, Dirjen Pajak: Perlu Lihat Pengalaman WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 16:27 WIB
Pengembangan Layanan 3C, Dirjen Pajak: Perlu Lihat Pengalaman WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengembangan layanan elektronik dengan program click, call, dan counter (3C).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pengembangan layanan 3C tidak hanya berdasarkan kebutuhan otoritas. Menurutnya, agenda pengembangan layanan 3C juga perlu melihat pengalaman wajib pajak selama menggunakan layanan pada tahun ini.

“Pengembangan 3C perlu melihat pengalaman sisi wajib pajak serta selalu memonitor dan mengevaluasi perkembangan 3C," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Suryo menerangkan dalam pertemuan tahunan tim 3C DJP pada awal pekan ini, terlihat adanya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang bisa diakomodasi melalui skema 3C. Pada tahun ini, tim pelaksana 3C telah merealisasikan 25 jenis layanan secara otomatis dan 4 layanan non-otomatis.

Adapun pengembangan layanan non-otomatis pada tahun ini meliputi inisiasi penggunaan 3 digit nomor pusat kontak dan penambahan kewenangan agen pusat kontak sebanyak 6 layanan. Selain itu, ada penambahan layanan di back-end office sebanyak 4 layanan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan harapan besar dengan adanya model pelayanan berbasis 3C. Menurutnya, layanan berbasis daring akan meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan berusaha bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan apresiasi kepada tim pelaksana 3C dan komponen lain yang membantu implementasi 3C. Digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak ini tidak akan berjalan optimal jika tidak mendapatkan dukungan dari tim internal DJP, seperti dari sisi teknologi informasi, transformasi proses bisnis dan bidang peraturan perpajakan.

Selain itu, pelayanan 3C juga mendapatkan dukungan dari pihak eksternal seperti Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) dan otoritas pajak Australia (ATO). "Pada 2021, Tim Pelaksana 3C berfokus dalam pengembangan layanan bagian belakang (back-end office),” ungkap Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Desember 2020 | 18:35 WIB

Menurut saya, layanan 3C harus sejalan dengan kemampuan WP, kalau WP tidak mampu untuk memanfaatkan layanan 3C maka keefektivitasannya pun akan menurun. untuk itu diperlukan suatu panduan berbentuk tulisan ataupun video tutorial yang disosialisasikan secara berkala

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M