CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, DJP Perbaiki Kualitas dan Kuantitas Data dan Informasi

Dian Kurniati
Sabtu, 09 November 2024 | 16.39 WIB
Ada Coretax, DJP Perbaiki Kualitas dan Kuantitas Data dan Informasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi jelang implementasi coretax administration system (CTAS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembangan coretax system menjadi bagian dari upaya otoritas mengoptimalkan penerimaan pajak. Meski demikian, coretax system tetap harus didukung dengan data dan informasi yang kuat.

"Kami terus meningkatkan kuantitas dan kualitas data dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Apalagi waktu implementasi coretax tahun depan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

Suryo mengatakan DJP secara konsisten terus mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dalam pelaksanaannya, DJP juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Dia menjelaskan beberapa proses bisnis DJP tersebut bakal didukung oleh coretax system, yang diharapkan bisa diimplementasikan mulai awal 2025. 

DJP saat ini sedang menyelesaikan operational acceptance test (OAT) terhadap coretax system. OAT ini ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2024.

Kemenkeu juga telah menerbitkan PMK 81/2024 untuk mendukung pelaksanaan proses bisnis pajak melalui coretax.

Coretax system merupakan sistem baru yang disiapkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP. Coretax system direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Sejalan dengan pengujian coretax system, DJP juga terus melaksanakan edukasi kepada wajib pajak. Edukasi ini dilaksanakan melalui berbagai saluran antara lain menggunakan koneksi intranet dengan metode hands-on, simulator terpandu, kelas pajak, serta video tutorial dan buku panduan (handbook). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.