KPP MADYA DUA JAKARTA BARAT

Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 17:00 WIB
Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat mengadakan kegiatan edukasi perpajakan tentang pengembalian pendahuluan melalui media sosial Instagram pada 1 September 2023.

Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat Rickza Alfafa Sara menjelaskan pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

“Yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas SPT Tahunan adalah ialah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu,“ katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu oleh DJP. Pertama, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Kedua, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan mengenai wajib pajak kriteria tertentu diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d PMK No. 209/PMK.03/202.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menambahkan bahwa sosialisasi atau edukasi perpajakan ini dilakukan untuk mengakselerasi penyampaian informasi terbaru kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya