REFORMASI PERPAJAKAN

Pengamat: Harus Ada Kepatuhan Kooperatif dalam Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 17:22 WIB
Pengamat: Harus Ada Kepatuhan Kooperatif dalam Sistem Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam (tengah) memberi paparan di konferensi pers Tren, Outlook, dan Tantangan Sektor Pajak di 2018, di Tjikinii Lima, Jakarta, Kamis (21/12).

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini pemerintah tengah memperbaiki kinerja penerimaan pajak melalui reformasi perpajakan, baik dari sisi administrasi, kebijakan, maupun teknologi tanpa menyebabkan persoalan terhadap iklim bisnis.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan reformasi pajak seharusnya bukan hanya berbicara soal penerimaan dan pengaturan, melainkan pajak harus hadir dalam ruang publik yang dibentuk oleh rasa saling percaya, terbuka, dan setara.

Menurutnya, saat ini yang harus dihadapi adalah arus perubahan lanskap pajak global yang tidak menentu serta adanya agenda reformasi pajak domestik yang komprehensif.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

“Paradigma kepatuhan kooperatif yang berbasis pada transparansi dan partisipasi harus dibangun,” ujarnya dalam konferensi pers di Tjikinii Lima Restaurant & Cafe, Jakarta, Kamis (21/12)..

Darussalam mengatakan kepatuhan kooperatif dapat diartikan sebagai paradigma yang dilakukan secara sukarela berdasarkan asas saling percaya, sederajat, dan terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga memberikan efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

“Kerja petugas pajak justru lebih sederhana karena basisnya transparansi dan partisipasi,” kata dia.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Dengan paradigma kepatuhan kooperatif, menurut Darussalam, akan terjadi sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan bukan konfrontasi, dan berdasar lebih kepada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan.

“Paradigma ini banyak diterapkan di berbagai negara tersebut dan bisa diterapkan dalam berbagai aspek sistem pajak, yakni hukum, kebijakan, dan administrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut dia, penerimaan pajak yang berkesinambungan dan hubungan kontrak fiskal yang harmonis dapat terwujud.

“Pajak bukan hanya sekadar komponen dalam hal pendanaan pembangunan ataupun state building. Lebih dari itu, pajak juga merupakan simpul utama kontrak fiskal serta wujud interaksi negara dan masyarakat dalam iklim demokrasi,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi