MALAYSIA

Pengadilan Batalkan Sengketa Pajak Perusahaan Listrik Senilai Rp6,1 T

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:00 WIB
Pengadilan Batalkan Sengketa Pajak Perusahaan Listrik Senilai Rp6,1 T

Suasana pusat perbelanjaan Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Hussain Hasnoor/WSJ/djo
 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengadilan tinggi Malaysia menolak ketetapan pajak atas sengketa pajak perusahaan penyedia listrik terbesar di Malaysia, Tenaga Nasional Bhd (TNB). Nilai sengketa yang ditolak mencapai MYR1,81 miliar, setara Rp6,1 triliun.

Sengketa pajak yang dihadapi TNB berkaitan dengan tunjangan pajak atas reinvestasi yang dilakukan pada 2018.

“Otoritas pajak Malaysia, The Inland Revenue menegaskan bahwa TNB adalah penyedia jasa (service provider). Oleh karena itu, TNB tidak berhak untuk mengeklaim tunjangan pajak dalam Pasal 7B Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Pengadilan tinggi Malaysia kemudian menolak hasil ketetapan tersebut. Pengadilan tinggi Malaysia setuju bahwa TNB bergerak di sektor manufaktur listrik.

Dengan demikian, TNB dinilai berhak untuk memanfaatkan insentif tunjangan pajak atas reinvestasi yang dilakukan pada 2018. Reinvestasi yang dilakukan TNB berkaitan dengan pembiayaan barang modal.

Pembiayaan barang modal tersebut bertujuan untuk memperluas, memodernisasi, dan mengotomatisasi lini bisnisnya.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

TNB menyatakan jika hasil ketetapan pajak atas sengketa tahun 2018 serupa dengan hasil ketetapan pajak tahun sebelumnya. Untuk tahun pajak 2015-2017, TNB menerima hasil ketetapan pajak senilai MYR3,98 miliar dan MYR2,07 miliar untuk tahun pajak 2013-2014.

Putusan pengadilan tinggi dapat menjadi tonggak bagi TNB. Pasalnya hasil keputusan ini dapat mempengaruhi sengketa pajak lainnya yang tengah berjalan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO