MALAYSIA

Pengadilan Batalkan Sengketa Pajak Perusahaan Listrik Senilai Rp6,1 T

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:00 WIB
Pengadilan Batalkan Sengketa Pajak Perusahaan Listrik Senilai Rp6,1 T

Suasana pusat perbelanjaan Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Hussain Hasnoor/WSJ/djo
 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengadilan tinggi Malaysia menolak ketetapan pajak atas sengketa pajak perusahaan penyedia listrik terbesar di Malaysia, Tenaga Nasional Bhd (TNB). Nilai sengketa yang ditolak mencapai MYR1,81 miliar, setara Rp6,1 triliun.

Sengketa pajak yang dihadapi TNB berkaitan dengan tunjangan pajak atas reinvestasi yang dilakukan pada 2018.

“Otoritas pajak Malaysia, The Inland Revenue menegaskan bahwa TNB adalah penyedia jasa (service provider). Oleh karena itu, TNB tidak berhak untuk mengeklaim tunjangan pajak dalam Pasal 7B Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Pengadilan tinggi Malaysia kemudian menolak hasil ketetapan tersebut. Pengadilan tinggi Malaysia setuju bahwa TNB bergerak di sektor manufaktur listrik.

Dengan demikian, TNB dinilai berhak untuk memanfaatkan insentif tunjangan pajak atas reinvestasi yang dilakukan pada 2018. Reinvestasi yang dilakukan TNB berkaitan dengan pembiayaan barang modal.

Pembiayaan barang modal tersebut bertujuan untuk memperluas, memodernisasi, dan mengotomatisasi lini bisnisnya.

Baca Juga:
Wah! Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Judi Mulai Tahun Depan

TNB menyatakan jika hasil ketetapan pajak atas sengketa tahun 2018 serupa dengan hasil ketetapan pajak tahun sebelumnya. Untuk tahun pajak 2015-2017, TNB menerima hasil ketetapan pajak senilai MYR3,98 miliar dan MYR2,07 miliar untuk tahun pajak 2013-2014.

Putusan pengadilan tinggi dapat menjadi tonggak bagi TNB. Pasalnya hasil keputusan ini dapat mempengaruhi sengketa pajak lainnya yang tengah berjalan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI