PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN Tumbuh 19,8%, Sri Mulyani: Cerminan Ekonomi Indonesia

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:15 WIB
Penerimaan PPN Tumbuh 19,8%, Sri Mulyani: Cerminan Ekonomi Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga November 2021 mencatatkan pertumbuhan mencapai 19,8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi tersebut didorong penerimaan PPN dalam negeri dan PPN impor. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga mencerminkan ekonomi Indonesia yang berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"[Penerimaan PPN] yang mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Sri Mulyani mengatakan PPN dalam negeri hingga November 2021 mengalami pertumbuhan 11,6%, sedangkan periode yang sama 2020 minus 9,7%. Namun, terdapat perlambatan jika dilihat secara bulanan karena penurunan pembayaran ketetapan pajak.

Penerimaan PPN dalam negeri pada November 2021 saja tumbuh 1,9%, melambat dari posisi bulan sebelumnya yang tumbuh 9,9%. Sementara pada kuartal III/2021, pertumbuhannya mencapai 19,5%.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri berkontribusi 25,29% terhadap penerimaan pajak, terbesar di antara jenis pajak lainnya.

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

"PPN dalam negeri mengkontribusikan 25,29%, makanya kenaikan dari PPN dalam negeri itu menggambarkan kegiatan ekonomi dan kontribusi penerimaan pajak kita yang signifikan," ujarnya.

Sementara dari sisi PPN impor, hingga November 2021 tumbuh 34,6%. Sementara pada periode yang sama 2020, jenis pajak itu terkontraksi 19,4%.

Menurut Sri Mulyani, kinerja positif tersebut disebabkan kegiatan ekspor yang meningkat signifikan. Secara bulanan, penerimaan PPN impor pada November 2021 tumbuh 55,3%, melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 61,5%.

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Dia memperkirakan kinerja positif PPN dalam negeri dan impor akan terus membaik seiring dengan akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

"Ini karena aktivitas ekonomi yang nampaknya mengalami penguatan yang cukup tinggi, terutama sesudah kita bisa melakukan penanganan Delta variant," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 22 Desember 2021 | 19:21 WIB

Ini semakin menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nampaknya mengalami penguatan cukup tinggi terutama sesudah Indonesia bisa melakukan penanganan pandemi. PPN Dalam negeri aktiviras ekonomi yang kembali normal dan PPN impor dikarenakan kegiatan impor mulai meningkat signifikan. Diharapkan pertumbuhan penerimaan ini terus meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya