PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN & PPnBM Positif, Sri Mulyani: Bukti Ekonomi Tumbuh Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 12:30 WIB
Penerimaan PPN & PPnBM Positif, Sri Mulyani: Bukti Ekonomi Tumbuh Kuat

Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Pemerintah hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan PPN melalui PMSE dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Agustus 2022 senilai Rp441,6 triliun atau setara 69,1% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu indikator penting dalam perekonomian, terutama dari sisi konsumsi. Menurutnya, catatan positif pada penerimaan PPN dan PPnBM juga menggambarkan pemulihan ekonomi yang makin kuat dari pandemi Covid-19.

"Ini mengonfirmasi dari tren pemulihan ekonomi kita yang cukup baik dan kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga Agustus 2022 menunjukkan kinerja positif, baik pada PPN dalam negeri maupun PPN impor. PPN dalam negeri hingga Agustus 2022 tumbuh 42,2%, jauh lebih kuat ketimbang periode yang sama 2021 dengan pertumbuhan 12,6%.

Penerimaan PPN dalam negeri juga berkontribusi 21,4% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2022.

Secara bulanan, penerimaan PPN pada Agustus 2022 tumbuh 24,8%, melambat dari bulan sebelumnya yang mencapai 70,6%. Menurutnya, perlambatan itu terjadi karena peningkatan restitusi.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sementara pada PPN impor, realisasinya tumbuh 48,9%, juga lebih kuat ketimbang periode yang sama 2021 dengan pertumbuhan 27,8%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 14,9% terhadap penerimaan pajak hingga Agustus 2022.

Secara bulanan, PPN impor tumbuh 63,9%, lebih kuat dari bulan sebelumnya yang sebesar 56,8%. Pertumbuhan itu terjadi sejalan dengan terjaganya aktivitas impor.

"Lagi-lagi ini menggambarkan kegiatan ekonomi, yaitu penciptaan nilai tambah yang terjadi dalam perekonomian dalam negeri," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya