KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan menjadi satu-satunya pos yang mengalami pertumbuhan positif hingga akhir September 2020. Namun, pertumbuhannya masih melambat signifikan dibandingkan capaian tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga September 2020, realisasi penerimaan PPh OP nonkaryawan tercatat mengalami pertumbuhan 1,97%. Namun demikian, pertumbuhan itu melambat signifikan dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 15,37%.

"PPh OP secara agregat masih tumbuh meskipun kita lihat ada penurunan dalam 3 bulan terakhir," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan yang terjadi pada penerimaan PPh OP nonkaryawan disebabkan adanya pergeseran pembayaran karena pemberian relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh OP nonkaryawan mengalami kontraksi 7,82%, sedangkan pada Agustus masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%. Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga September 2020 mengalami pertumbuhan negatif 4,51%. Kondisi itu berbalik dengan periode yang sama 2019, yang tumbuh 9,79%. Pada kuartal I/2020 penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 4,94%. Namun pada kuartal II/2020, penerimaan terkontraksi 8,35%.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 3,78%, lebih baik dibanding dengan kinerja pada Agustus 2020 tumbuh negatif 7,19%."Penerimaan PPh Pasal 21 menunjukkan perbaikan dalam 3 bulan terakhir. Kita lihat kontraksinya makin landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M