KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Dian Kurniati
Senin, 19 Oktober 2020 | 10.40 WIB
Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan menjadi satu-satunya pos yang mengalami pertumbuhan positif hingga akhir September 2020. Namun, pertumbuhannya masih melambat signifikan dibandingkan capaian tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga September 2020, realisasi penerimaan PPh OP nonkaryawan tercatat mengalami pertumbuhan 1,97%. Namun demikian, pertumbuhan itu melambat signifikan dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 15,37%.

"PPh OP secara agregat masih tumbuh meskipun kita lihat ada penurunan dalam 3 bulan terakhir," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan yang terjadi pada penerimaan PPh OP nonkaryawan disebabkan adanya pergeseran pembayaran karena pemberian relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh OP nonkaryawan mengalami kontraksi 7,82%, sedangkan pada Agustus masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%. Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga September 2020 mengalami pertumbuhan negatif 4,51%. Kondisi itu berbalik dengan periode yang sama 2019, yang tumbuh 9,79%. Pada kuartal I/2020 penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 4,94%. Namun pada kuartal II/2020, penerimaan terkontraksi 8,35%.

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 3,78%, lebih baik dibanding dengan kinerja pada Agustus 2020 tumbuh negatif 7,19%."Penerimaan PPh Pasal 21 menunjukkan perbaikan dalam 3 bulan terakhir. Kita lihat kontraksinya makin landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.