BELGIA

Penerimaan Pajak Uni Eropa Terancam Penuaan Populasi Penduduk

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:00 WIB
Penerimaan Pajak Uni Eropa Terancam Penuaan Populasi Penduduk

Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews - Penerimaan pajak negara-negara Uni Eropa diproyeksikan akan tergerus seiring dengan menuanya populasi penduduk Eropa.

Komisioner Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan setoran pajak penghasilan dari karyawan selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak negara-negara Uni Eropa. Untuk itu, ia mengkhawatirkan populasi penduduk yang menua berdampak terhadap penerimaan.

"Pada 2070, jumlah populasi penduduk berusia di atas 65 tahun akan meningkat dari 20% menjadi 30% dari total populasi. Jumlah populasi dengan usia produktif akan turun dari 59% menjadi 51% dari total populasi," katanya, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Berdasarkan data Ditjen Pajak dan Kepabeanan Uni Eropa (DG TAXUD), penerimaan pajak penghasilan dari karyawan memiliki kontribusi sebesar 40% dari total penerimaan negara-negara anggota Uni Eropa.

Di beberapa negara anggota Uni Eropa bahkan, kontribusi pajak penghasilan karyawan menyumbang lebih kurang 60% dari total penerimaan pajaknya. Misal, Jerman dengan kontribusi PPh karyawan sebesar 60% atau Swedia dan Austria yang sedikit di bawah 60%.

Pajak atas konsumsi hanya berkontribusi sebesar 15% terhadap penerimaan negara-negara Uni Eropa. Sementara itu, pajak korporasi hanya berkontribusi sebesar 7%.

"Di tengah populasi yang kian menua, ketergantungan penerimaan pajak terhadap pajak penghasilan karyawan kini perlu dipertanyakan kembali," ujar Kepala DG TAXUD Gerassimos Thomas seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya