KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Tembus 100%, Pertama Kali Setelah 12 Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 17:31 WIB
Penerimaan Pajak Tembus 100%, Pertama Kali Setelah 12 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak kembali melampaui target 100%. Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Perlu diingat, capaian penerimaan yang tembus target 100% ini merupakan pertama kali dalam 12 tahun terakhir. Pencapaian penerimaan pajak yang tembus target terakhir kali terjadi pada 2008 di bawah pemerintahan Presiden SBY. Saat itu, posisi Menteri Keuangan juga dijabat Sri Mulyani.

Pada 2008, pemerintah berhasil mencatatkan penerimaan pajak Rp571 triliun, atau 106,7% dari target APBN sejumlah Rp535 triliun. Sejak saat itu, selama 12 tahun anggaran pemerintah tak berhasil mencatatkan penerimaan melampaui target yang dituangkan dalam APBN.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan otoritas dalam mencapai target penerimaan setelah 12 tahun menunggu. Menurutnya, ada banyak faktor yang memengaruhi capaian ini, terutama dukungan dan pertisipasi seluruh wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kami, seluruh jajaran DJP mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi wajib pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Suryo dikutip dari siaran pers DJP, Senin (27/12/2021).

Namun, Suryo juga memberi catatan atas capaian ini. Euforia atas tercapainya target pajak, menurutnya, tak boleh berlebihan. Dia mengingatkan bahwa tantangan ke depan makin berat. Tahun 2022 menjadi tahun krusial sebagai periode terakhir defisit APBN boleh melebihi 3%. Sementara pada 2023 mendatang, defisit APBN harus sudah kembali di bawah 3%.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

"Penerimaan negara dituntut makin besar untuk dapat memenuhi defisit APBN," kata Suryo.

DJP, ujar Suryo, akan terus mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. Otoritas akan menyisir kembali kinerja sepanjang 2021 sebagai bekal bersiapan kinerja pada 2022 mendatang.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasinya atas capaian otoritas pajak. Menurutnya, prestasi ini menjadi bekal DJP untuk melanjutkan tugas-tugas berkaitan dengan penerimaan pajak di masa depan.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun," kata Sri Mulyani di tengah rapimnas IV DJP.

Sampai saat ini tercatat ada 138 KPP di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak di atas 100%. Selain itu, ada 7 kanwil yang juga berhasil mencapai target yang ditetapkan. Ketujuh kanwil tersebut adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan I; Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; Kanwil DJP Jakarta Khusus; Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku utara; Kanwil DJP Kalimantan Barat; Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; serta Kanwil DJP Jakarta Utara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 29 Desember 2021 | 21:40 WIB

Lumayan..sesuai target..khan targetnya sdh diturunkan.. dan yang penting kenaikan Tax Rasio harus menjadi harapan ...klo Tax Rasion masih dibawah 10% dari PDB artinya..siap2 defisit anggaran yang sellu naik..disamping tingkat tambalan utang terus bekak ,,dan juga krn perkembangan pelayanan/layanan publik dan juga penmabahan tambalan PMN yang dibutuhkan krn bleeding sebagian besar BUMN.. mencapai >1/4 Penerimaan . Potret ini harus dipercantik bukan kaca yang disalahkan.. namun bgmn kerja2 keras yng didukukng oleh Tax Payer. Ada pepatah klo gak cinta suatu negeri ya gak bisa ikhlas untuk bayar2 .. kuajiban..aalagi suka rela. Dgn kata lain bhw masyarakat harus didrive untuk tambah percaya pad penyelenggaraaan pemerintahan. Believe and govt trust menjadi penting.. .dlm pengelolaan penerimaan dan penyelenggaraan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah