KEBIJAKAN PAJAK

Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 12:30 WIB
Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan insentif fiskal bukanlah faktor yang membuat wajib pajak diperiksa oleh otoritas pajak.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah sebab lain seperti rugi bayar atau kerugian secara terus menerus, bukan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

"Ini selalu kami tekankan kepada dunia usaha, insentif tidak mengakibatkan pemeriksaan. Pemeriksaan terjadi karena sebab yang lain, salah satunya karena rugi bayar," ujar Dwi, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Kalaupun DJP melakukan pemeriksaan, hal tersebut dilakukan oleh DJP secara berjenjang melalui tim audit dan dengan memanfaatkan aplikasi compliance risk management (CRM).

Melalui CRM, DJP dapat mengidentifikasi secara lebih akurat wajib pajak yang berisiko tinggi dan memiliki kepatuhan yang cenderung rendah. Indikator yang menentukan tingkat risiko wajib pajak terdiri dari berbagai macam faktor, bukan pemanfaatan insentif pajak.

Dalam hal pemberian insentif, Dwi mengatakan DJP telah berkomitmen untuk memberikan kepercayaan lebih besar terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

"Kita ada paradigma baru yakni trust and verify. Artinya, kami memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mencantumkan biaya-biayanya, tidak diperiksa di awal," ujar Dwi.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi sebagaimana yang diatur pada PMK 128/2019 masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, baru 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut catatan Kemenko Perekonomian, masih terdapat wajib pajak yang khawatir pemanfaatan insentif justru akan membuat pengusaha diperiksa oleh fiskus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas