ADMINISTRASI PAJAK

Penentuan DPP untuk WP OP dan Badan dalam Menghitung PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 10:00 WIB
Penentuan DPP untuk WP OP dan Badan dalam Menghitung PPh Final UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 mengatur dasar pengenaan pajak yang akan digunakan untuk menghitung PPh final UMKM, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final.

“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wajib pajak badan [meliputi koperasi, CV, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama,” bunyi pasal 60 ayat (5) huruf a, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Untuk wajib pajak orang pribadi, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan jumlah peredaran bruto setiap bulan setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang dibebaskan dari PPh, yaitu senilai Rp500 juta.

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi atau badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai tarif PPh final 0,5% dengan jangka waktu tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% diberikan paling lama 7 tahun pajak. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan paling lama 4 tahun pajak.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 maka jangka waktu pengenaan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?