PMK 219/2020

Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:15 WIB
Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Tampilan awal salinan PMK 219/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan terkait dengan pelaporan refocusing APBD yang menjadi landasan atas pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 219/2020, rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal secara kumulatif ditetapkan paling kecil 35% atau turun dari sebelumnya ditetapkan minimal 50%.

"Besaran rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif ... tidak berlaku pada pemda yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrim paling kurang 25%," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a PMK No. 219/2020, dikutip (30/12/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Batas minimal rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 35% juga tidak berlaku bagi pemda yang mengalami pandemi Covid-19 dan memerlukan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi.

Sebagai bagian dari relaksasi, Kementerian Keuangan juga menetapkan beberapa aspek khusus yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan penundaan serta pemotongan DAU dan DBH.

Selanjutnya, Pasal 39 ayat (11) PMK No. 219/2020 menyebutkan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah dalam merasionalisasi belanja hingga penurunan PAD.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Laju pandemi Covid-19 di daerah juga dijadikan pertimbangan oleh Kementerian Keuangan dalam memutuskan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH.

Pada PMK No. 35/2020, pemerintah pada awalnya akan memberikan sanksi penundaan DAU dan DBH sebesar 35% setiap periode pencairan bagi daerah yang tidak melakukan penyesuaian APBD sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, pemotongan DAU dan DBH dilakukan jika pemda tak menyetorkan laporan pencegahan atau penanganan pandemi Covid-19 selama 2 bulan berturut. Pemotongan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan belanja hingga 3 bulan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak