PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemutihan PKB Tak Digubris, WP Diburu Ke Rumah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:15 WIB
 Pemutihan PKB Tak Digubris, WP Diburu Ke Rumah

PALEMBANG, DDTCNews – Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 September hingga 31 Desember 2016 akan menjadi fokus perhatian Dinas Pendatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya jika pemutihan tersebut tidak digubris oleh wajib pajak (WP), maka Dispenda akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk memburu langsung ke rumah-rumah warga.

Kadispenda Sumsel Muslim mengatakan kebijakan yang dinstruksikan langsung oleh Gubernur ini bertujuan meringankan beban masyarkat, sehingga sudah sepantasnya keringanan ini disambut baik oleh masyarakat Palembang.

"Kita sudah berikan keringanan, tetapi kalau masih saja ada yang bandel akan kita kejar ke rumahnya. Kita juga akan cari payung hukum penagihan pajak tersebut dan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun)," ujarnya, Minggu (21/8).

Baca Juga:
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Pemutihan PKB didasarkan pada Pergub Sumsel Nomor 22 Tahun 2016 tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Provinsi Sumsel.

Pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pajak pokok 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh temponya.

"Pemburuan ke rumah-rumah itu jalan terakhir yang akan kita lakukan. Untuk saat ini kita masih gunakan pendekatan persuasif lewat surat teguran dan razia di jalan," tuturnya.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Muslim menjelaskan, jika WP menunggak pajak selama tiga tahun yakni 2013, 2014 dan 2015, maka pada tahun berjalan di 2016 maka WP tersebut akan dikenakan pajak tahun berjalan 2016 dan 2015 saja. Sedangkan untuk pajak yang menunggak pada 2013 dan 2014 akan dibebaskan.

Aturan pembebasan pajak ini berlaku juga untuk pajak Jasa Raharja. Selain itu, pengenaan BBN-KB dibebaskan terhadap pendaftaran kendaraan bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi (Plat BG) dan Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar provinsi (Plat non BG) yang mendaftar bersama Samsat.

Muslim berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Sumsel. Apalagi berdasarkan data yang tercatat, dari 3.152.901 juta kendaraan, hampir separuhnya belum membayar pajak. Dengan program ini, seperti dilansir sripoku.com., diharapkan mampu menarik hingga 40%.

"Paling tidak kami harapkan dapat masuk sekitar Rp400 miliar dari estimasi sebesra Rp700 miliar baik dari PKB dan maupun BBN-KB kendaraan yang nunggak," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai