KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemulihan Ekonomi, Erick Sebut Dua Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Pemulihan Ekonomi, Erick Sebut Dua Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan pemerintah akan fokus memberikan stimulus dan mendorong penyerapan tenaga kerja melalui proyek padat karya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, dikutip dari Setkab, Kamis (6/8/2020).

Stimulus yang dimaksud Erick antara lain program bantuan sosial, dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga dan kredit. Pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan penerapan protokol kesehatan demi menciptakan rasa aman.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Dia berharap rasa aman dapat mendorong masyarakat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang pada sektor-sektor produktif dan investasi sehingga menggerakkan perekonomian di Indonesia.

“Program bantuan pemerintah cukup banyak, tetapi memang dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat,” tutur Erick.

Selain itu, Erick juga menyampaikan pemerintah akan menggelontorkan bantuan gaji tambahan guna mendorong konsumsi masyarakat. Program stimulus yang masih dalam finalisasi ini dijadwalkan mulai berjalan September 2020.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Adapun fokus penerima stimulus tersebut adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng