DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Mulai Petakan Kembali Objek Pajak PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 16:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta Mulai Petakan Kembali Objek Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan menggunakan data yang diperoleh dari kegiatan pemetaan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) guna menentukan nilai pajak dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pendataan objek PBB yang saat ini berlangsung akan mengubah data luasan bumi ataupun bangunan yang selama ini belum diperbarui.

Meski demikian, data tersebut tidak bisa digunakan untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2021. "Soalnya, usulan penetapan NJOP tahun 2021 sudah dimulai sebelum September 2020," katanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan demikian, data-data terbaru dari hasil kegiatan kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) NJOP tahun 2021.

NJOP ditentukan dengan pengumpulan harga pasar yang dilanjutkan dengan perbandingan NJOP perbatasan kecamatan dan wilayah. Perbandingan itu lantas menjadi landasan untuk menentukan zona nilai tanah (ZNT) dan nilai indeks rata-rata (NIR).

Terkait dengan proses pendataan ulang objek PBB, Yuspin menilai kegiatan tersebut sudah berjalan dan terbagi dalam dua tahap. Pada tahap I, tenaga profesional yang direkrut Bapenda akan mendata objek PBB di 28 kecamatan hingga Oktober 2020.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pada tahap II, lanjutnya, pendataan objek PBB akan dilanjutkan di 14 kecamatan. Pendataan objek PBB tahap II bakal dimulai pada Oktober 2020 dan ditargetkan selesai pada Desember 2020.

Pemetaan objek PBB yang dilakukan Bapenda merupakan tonggak awal persiapan sensus pajak daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data spasial. Data ini dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan potensi pajak.

Setelah peta objek PBB disusun, Bapenda memanfaatkan peta tersebut untuk memaksimalkan potensi dari enam jenis pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame.

Peta PBB juga akan terintegrasi dengan Peta Jakarta Satu yang disupervisi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M