Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan menggunakan data yang diperoleh dari kegiatan pemetaan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) guna menentukan nilai pajak dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pendataan objek PBB yang saat ini berlangsung akan mengubah data luasan bumi ataupun bangunan yang selama ini belum diperbarui.
Meski demikian, data tersebut tidak bisa digunakan untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2021. "Soalnya, usulan penetapan NJOP tahun 2021 sudah dimulai sebelum September 2020," katanya, Rabu (9/9/2020).
Dengan demikian, data-data terbaru dari hasil kegiatan kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) NJOP tahun 2021.
NJOP ditentukan dengan pengumpulan harga pasar yang dilanjutkan dengan perbandingan NJOP perbatasan kecamatan dan wilayah. Perbandingan itu lantas menjadi landasan untuk menentukan zona nilai tanah (ZNT) dan nilai indeks rata-rata (NIR).
Terkait dengan proses pendataan ulang objek PBB, Yuspin menilai kegiatan tersebut sudah berjalan dan terbagi dalam dua tahap. Pada tahap I, tenaga profesional yang direkrut Bapenda akan mendata objek PBB di 28 kecamatan hingga Oktober 2020.
Pada tahap II, lanjutnya, pendataan objek PBB akan dilanjutkan di 14 kecamatan. Pendataan objek PBB tahap II bakal dimulai pada Oktober 2020 dan ditargetkan selesai pada Desember 2020.
Pemetaan objek PBB yang dilakukan Bapenda merupakan tonggak awal persiapan sensus pajak daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data spasial. Data ini dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan potensi pajak.
Setelah peta objek PBB disusun, Bapenda memanfaatkan peta tersebut untuk memaksimalkan potensi dari enam jenis pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame.
Peta PBB juga akan terintegrasi dengan Peta Jakarta Satu yang disupervisi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. (rig)