KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Kembali Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB

Dian Kurniati | Sabtu, 02 September 2023 | 07:30 WIB
Pemkot Semarang Kembali Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Meski sudah lewat, kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Bapenda Kota Semarang mengadakan program bebas denda tunggakan & diskon 20% ketetapan PBB tahun 2018-2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 971.11/742 dan SK Kepala Bapenda Nomor B/4527/973/VIII/2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 30 September 2023.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Program pemutihan denda PBB juga diberikan secara otomatis.

Dengan ketentuan ini, wajib pajak akan langsung memperoleh penghapusan denda dan diskon pokok PBB sebesar 20% saat membayarkan kewajibannya. Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. Melalui unggahannya, Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyebut piutang PBB di wilayahnya mencapai Rp600 miliar pada akhir Juli 2023. Piutang ini utamanya berasal dari limpahan KPP Pratama pada 2012.

Menurutnya, Bapenda telah menyisir piutang PBB yang potensial untuk ditagih. Selain itu, pemkot juga memberikan insentif pemutihan denda dan diskon PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS