KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Kembali Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB

Dian Kurniati
Sabtu, 02 September 2023 | 07.30 WIB
Pemkot Semarang Kembali Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Meski sudah lewat, kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Bapenda Kota Semarang mengadakan program bebas denda tunggakan & diskon 20% ketetapan PBB tahun 2018-2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 971.11/742 dan SK Kepala Bapenda Nomor B/4527/973/VIII/2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 30 September 2023.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Program pemutihan denda PBB juga diberikan secara otomatis.

Dengan ketentuan ini, wajib pajak akan langsung memperoleh penghapusan denda dan diskon pokok PBB sebesar 20% saat membayarkan kewajibannya. Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. Melalui unggahannya, Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyebut piutang PBB di wilayahnya mencapai Rp600 miliar pada akhir Juli 2023. Piutang ini utamanya berasal dari limpahan KPP Pratama pada 2012.

Menurutnya, Bapenda telah menyisir piutang PBB yang potensial untuk ditagih. Selain itu, pemkot juga memberikan insentif pemutihan denda dan diskon PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.