KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Mei 2024 | 11.30 WIB
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang 17/2023.

Perda tersebut terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“...perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,12% untuk NJOP kurang Rp1 miliar;
  • 0,20% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar; dan
  • 0,11% khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ada pula tarif BPHTB 2,5% yang berlaku untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi.

Tarif tersebut berlaku sepanjang orang pribadi yang menerima hibah atau waris masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku atas sektor PBJT berikut:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkab Karawang memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.