BERITA PAJAK HARI INI

Peminat Tax Amnesty Masih Besar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2016 | 10:10 WIB
Peminat Tax Amnesty Masih Besar

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai antusiasme wajib pajak mengenai kebijakan tax amnesty tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (15/6). Menurut salah satu staf ahli presiden, Sofjan Wanandi, kebijakan tersebut sangat banyak peminat. Hal ini didukung juga dengan rencana Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan segera berlaku.

Setelah ketentuan AEoI berlaku, nantinya data wajib pajak akan dapat diakses untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki tools baru untuk menjaring wajib pajak yang selama ini tidak patuh. Lantas kapan ketentuan AeoI akan diberlakukan? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Sofyan Wanandi: Minat Orang RI Besar Sekali Terhadap Tax Amnesty

Walaupun RUU memang masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menilai kebijakan tersebut sangat banyak peminat, terutama bagi warga negara yang selama ini belum tercatat sebagai wajib pajak atau belum patuh. Hal ini dikarenakan ketentuan AEoI yang akan berlaku pada 2018. Di mana masing-masing negara bisa saling mengakses informasi untuk kebutuhan perpajakan. Wajib pajak tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi karena semua akan di buka untuk kepentingan pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Target Arus Kas ke Negara Seharusnya Realistis

Kendati antusiasme para wajib pajak dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai cukup besar, target arus ke kas negara seharusnya tetap realistis. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengaku tidak masalah ada target penerimaan dari tax amnesty yang sudah dimasukkan dalam RAPBN-P2016. Namun, karena jumlahnya belum pasti, seharusnya ambil angka yang konservatif.

  • Dispenda Gianyar Gandeng LPD Terapkan Pajak Online

Dinas Pendapatan Gianyar merangkul Lembaga Perkreditan Desa dan BPR guna mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya dengan cara menerapkan sistem payment point online bank. Cara baru dan praktis ini diharapkan merangsang wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Kasus Neymar, Barcelona Bayar Denda €5,5 Juta

FC Barcelona bersedia membayar denda €5,5 juta kepada otoritas Spanyol untuk menyelesaikan kasus penggelapan pajak atas transfer pemain Brasil Neymar pada 2013. Barcelona dituduh menyembunyikan bagian-bagian dari biaya transfer Neymar ketika pemain dengan posisi penyerang itu pindah ke Spanyol dari klub Santos di negara asalnya. Tuduhan itu berdasarkan hasil sejumlah investigasi yang dilakukan dua negara yaitu Spanyol dan Brasil.

  • China Diminta Pangkas Pajak Mobil Kecil Secara Permanen

China Association of Automobile Manufacturers menyarankan kepada Pemerintah China untuk menerapkan pemotongan pajak pada mobil kecil secara permanen untuk mendorong pengembangan kendaraan hemat bahan bakar. Bersamaan dengan hal tersebut, pihak asosiasi juga turut mengupayakan pemberian potongan pajak itu dengan mengajukan permintaan ke Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi Nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara