KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 15:51 WIB
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dan 3 menteri lainnya usai rapat terkait libur nasional dan cuti bersama 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Namun, periode cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus covid-19. Total ada 16 hari libur nasional tahun 2022 yang diputuskan.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Dukung Proyek Daur Ulang di Indonesia, ADB Beri Pinjaman US$ 22,1 Juta

Muhadjir menyampaikan, rapat hari ini belum bisa memutuskan masa cuti bersama tahun depan. Menurutnya, penentuan hari libur nasional dan cuti bersama akan menimbang sejumlah aspek seperti pariwisata dan perekonomian di daerah.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2022:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni : Hari Raya Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

(sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 18:58 WIB

semoga walaupun banyak hari liibur, kasus harian covid-19 tidak melonjak dan kita semua tidak mengalami gelombang covid-19 baru.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:00 WIB PINJAMAN LUAR NEGERI

Dukung Proyek Daur Ulang di Indonesia, ADB Beri Pinjaman US$ 22,1 Juta

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Jumat, 26 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Ratusan CASN Kemenkeu, Sri Mulyani Beri Pesan Soal Integritas

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak