TAMPUNG DANA REPATRIASI

Pemerintah Tawarkan Investasi di Luar Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 11:26 WIB
Pemerintah Tawarkan Investasi di Luar Pasar Modal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah pilihan produk investasi penampung dana repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan mengizinkan wajib pajak menempatkan dananya pada sektor di luar pasar keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kini wajib pajak bisa mengalokasikan dananya ke sektor sektor riil dalam negeri melalui beberapa bentuk seperti emas dan properti.

“Kemenkeu telah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini itu mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan,” ujarnya dalam sosialisasi tax amnesty di Bandung, Senin (8/8).

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Sebelumnya, pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan aliran dana repatriasi bisa diarahkan ke sektor properti guna menggairahkan kembali pasar properti yang saat ini sedang melambat.

Sr Mulyani menambahkan dengan perluasan kesempatan yang diberikan pemerintah, wajib pajak seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti tax amnesty.

Tercatat saat ini pemerintah sudah menunjuk 55 perusahaan sebagai pintu masuk aliran dana tax amnesty. Perusahaan itu terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sebagai informasi, menurut data Ditjen Pajak hingga saat ini jumlah surat pernyataan harta yang sudah dilaporkan mencapai 1.589.

Dari angka tersebut tersebut besarnya harta deklarasi dalam negeri Rp8,82 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp1,43 triliun, dan dana repatriasi Rp669 miliar. Sementara uang tebusan yang masuk sebesar Rp232 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini