APBN 2022

Pemerintah Tambah Subsidi, Inflasi Komoditas Energi Melunak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 17:30 WIB
Pemerintah Tambah Subsidi, Inflasi Komoditas Energi Melunak

Pengendara motor antre untuk mengisi bahan bakar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malang, Jawa Timur, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi atas harga-harga yang diatur pemerintah pada Mei 2022 lebih didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara.

Inflasi komponen energi tercatat mencapai 3,95% secara tahunan. Namun, inflasi bulanan atas komponen energi tercatat hanya sebesar 0,04%. Harga komoditas energi tak naik signifikan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya seiring dengan tambahan subsidi pada APBN 2022.

"Dengan tambahan alokasi tersebut, ditambah berbagai kebijakan stabilisasi harga lainnya, tingkat inflasi domestik diharapkan terus terjaga sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Febrio mengatakan APBN akan tetap mengambil peran sebagai shock absorber guna meminimalisasi dampak kenaikan harga komoditas energi terhadap inflasi domestik.

Tingkat inflasi pada level domestik perlu dijaga rendah agar daya beli tetap terjaga dan tren pemuluan ekonomi Indonesia tetap berlanjut hingga kuartal-kuartal ke depan. "Untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin dan rentan, piemerintah juga terus menggelontorkan anggaran perlindungan sosial," ujar Febrio.

Untuk diketahui, inflasi pada Mei 2022 tercatat mencapai 3,55%, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar 3,47%. Inflasi pada Mei 2022 merupakan yang tertinggi sejak Desember 2017.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Inflasi inti tercatat masih tinggi, yakni mencapai 2,58%. Inflasi inti pada Mei 2022 didorong oleh peningkatan inflasi komoditas jasa rekreasi dan jasa restoran.

Selanjutnya, inflasi pada komponen volatile food mencapai 6,05% akibat kenaikan beberapa bahan pangan seperti telur, daging ayam ras, dan bawang merah. Adapun inflasi komponen harga diatur pemerintah mencapai 4,83%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak