FILIPINA

Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:30 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memutuskan untuk menambah jenis obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan daftar obat yang kini memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Obat-obatan tersebut termasuk untuk penyakit kanker.

"Terdapat jenis obat yang telah ditambahkan ke dalam daftar obat-obatan yang dibebaskan dari PPN 12%," bunyi pengumuman BIR, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BIR menyatakan ada 21 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sedangkan obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Obat lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Badan Pengawas Obat dan Makanan juga mendukung penambahan daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Pemberian fasilitas PPN atas obat-obatan tersebut sejalan dengan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi serta UU Pemulihan Ekonomi dan Insentif Pajak untuk Perusahaan.

Meski demikian, dalam pengumumannya BIR juga menghapus tablet Macitentan dari daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Dilansir philstar.com, fasilitas pembebasan tersebut berlaku untuk penyerahan penjualan obat oleh produsen, distributor, grosir dan pengecer. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?