PAJAK PROPERTI

Pemerintah Mau Relaksasi BPHTB MBR, Begini Repons REI

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 September 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah Mau Relaksasi BPHTB MBR, Begini Repons REI

Warga melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). Pemerintah membuka opsi untuk memberikan subsidi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka opsi untuk memberikan subsidi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan wacana tersebut sudah merupakan pilihan tepat yang bisa dilakukan pemerintah.

Pasalnya, pungutan BPHTB menjadi salah satu komponen yang memberatkan kelompok MBR untuk memiliki rumah dengan tambahan tarif BPHTB 5%. "Kami menyambut baik karena BPHTB selama ini memang memberatkan," katanya Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Dorong Sektor Properti, Pengusaha Minta Pemda Beri Insentif PBB

Paulus menyebutkan rencana ini jika jadi terealisasi akan mendorong pengembang untuk lebih banyak melakukan pembangunan rumah segmen kelompok MBR. Menurutnya, permintaan pasar untuk rumah MBR masih besar meskipun di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut karena segmen perumahan MBR menjadi penyumbang terbesar angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia. Oleh karena itu, potensi pengembangan rumah kelompok MBR masih terbuka lebar sepanjang didukung kebijakan fiskal dan moneter yang kondusif.

"Properti ini banyak unsur dan tidak bisa sendiri dengan [insentif] BPHTB. Perlu ada relaksasi dari perbankan juga," ungkapnya.

Baca Juga:
Catat! Reimburse Bensin Tak Kena Pajak Natura, tapi Jadi Objek PPh 21

Paulus menyebutkan relaksasi fiskal dan moneter menjadi kunci untuk menggenjot sektor properti khususnya menarik lebih banyak pengembang masuk ke pasar MBR.

Pasalnya, hampir 90% skema kepemilikan rumah kelompok MBR dilakukan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Oleh karena itu, perlu relaksasi urusan perbankan bagi kelompok MBR dalam mengakses fasilitas kredit.

"Pembeli rumah MBR ini 90% itu lewat KPR dan selama pandemi ini perbankan cukup ketat [penyaluran kredit], ini perlu direlaksasi juga," imbuhnya.

Baca Juga:
Backlog Perumahan Tinggi karena Jumlah KK Tumbuh, Jokowi Sampaikan Ini

Seperti diketahui, Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah.

Pemerintah memberikan prioritas kelompok yang dapat mengakses subsidi BPHTB adalah masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah agar daya belinya meningkat.

Raden berharap subsidi BPHTB tersebut diharapkan mampu memperbaiki kinerja sektor usaha properti yang turut tertekan akibat pandemi virus Corona. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Sektor Properti, Pengusaha Minta Pemda Beri Insentif PBB

Jumat, 29 September 2023 | 15:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Belum Dipotongnya PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak