Berfoto bersama dalam kegiatan audiensi Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II dengan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur.
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur.
Audiensi diadakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Timur II pada Senin (6/2/2023). Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan pada saat ini, otoritas sedang melaksanakan reformasi terkait perpajakan dan keuangan secara umum.
“Reformasi perpajakan ini akan selalu menyesuaikan dengan kondisi zaman yang dinamis sehingga wajib pajak makin dipermudah, tidak dipersulit, dan familier terhadap perpajakan,” ujar Vita, dikutip dari keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Timur II, Selasa (7/2/2023).
Vita mengatakan Kanwil DJP Jawa Timur II selalu ingin berkoordinasi dengan DPD REI Jawa Timur. Koordinasi itu terutama terkait proses bisnis sektor properti mulai dari hulu ke hilir. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dengan lebih baik.
“Serta penerimaan negara bisa lebih optimal,” imbuhnya.
Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy mengaku senang dengan adanya program pendalaman dari Kanwil DJP Jawa Timur II terkait dengan proses bisnis properti. Selama ini, sambungnya, DPD REI Jawa Timur juga menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada pengembang.
“Diharapkan tidak ada kendala terkait aturan perpajakan karena pajak tidak bisa dihindari dan harus dijalankan untuk penerimaan negara. Diharapkan ada reformasi dan kemudahan pajak,” ungkap Soesilo.
Dalam pertemuan ini disepakati rencana pelaksanaan kegiatan bersama yang strategis antara Kanwil DJP Jawa Timur II dengan DPD REI Jawa Timur. Kegiatan itu bisa dalam bentuk sosialisasi aturan perpajakan yang terkait dengan sektor-sektor hulu sampai hilir. (kaw)