FILIPINA

Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 September 2021 | 14:30 WIB
Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Pendukung NDP Sophie Reynolds memakai masker pelindung "Tax the Rich" saat kunjungan kampanye pemilihan oleh pemimpin Partai Demokratik Baru (NDP) Jagmeet Singh di Welland, Ontario, Kanada, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nick Iwanyshyn/aww/cfo

MANILA, DDTCNews – Filipina berencana untuk menerapkan pajak tambahan bagi kelompok terkaya di negara tersebut. Tarif yang dirancang sebesar 1% hingga 3% bagi miliarder yang memiliki aset kena pajak di atas 1 miliar peso.

Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Filipina pada Senin (20/9/2021). Kementerian Keuangan Filipina juga mempelajari proposal yang diajukan oleh fraksi Makabayan dalam House Bill (HB) No. 10253.

"Tujuan proposal ini adalah untuk mengenakan pajak kekayaan sebesar 1% sampai 3% dari para miliarder di Filipina yang memiliki aset lebih dari P1 miliar," ujar Sekretaris Menteri Carloz Dominguez III kepada Inquirer, dikutip Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Namun, Dominguez menambahkan jika penerapan pajak kekayaan ini berpotensi malah memperderas aliran modal keluar Filipina.

"Tapi yang saya tekankan adalah pajak kekayaan dapat mengurangi aliran modal di Filipina," ujarnya.

Sebelumnya melalui Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi (TRAIN), wajib pajak yang dilabeli 'super kaya' di Filipina telah dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi. Mereka adalah wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih dari P8 miliar per tahun.

Pengenaan pajak tersebut dihitung dari jumlah pokok sebesar P2,41 miliar. Kemudian mereka dikenakan tarif tambahan 35% untuk penghasilan yang melebihi P8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi