UU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pemerintah Kebut Perampungan 13 Ketentuan Pelaksana UU PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 September 2020 | 10:13 WIB
Pemerintah Kebut Perampungan 13 Ketentuan Pelaksana UU PNBP

(hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah bakal menyelesaikan penyusunan 13 aturan turunan dari UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri atas empat peraturan pemerintah dan sembilan peraturan menteri keuangan.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tersebut, ketentuan pelaksana dari UU No. 9/2018 harus sudah ditetapkan oleh pemerintah paling lama 3 tahun sejak beleid PNBP baru tersebut diundangkan.

"Pemerintah berupaya maksimal untuk dapat menyelesaikan keempat draft rancangan PP," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi DPR terhadap RUU APBN 2021, dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Rancangan PP yang tengah disusun tersebut antara lain PP tentang pengelolaan PNBP; tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan keringanan, dan pengembalian PNBP; dan tata cara pemeriksaan PNBP.

Untuk rancangan PMK antara lain PMK mengenai petunjuk teknis penyusunan dan evaluasi tarif atas jenis PNBP; perencanaan PNBP; petunjuk teknis penggunaan PNBP; monitoring dan pengawasan PNBP.

Kemudian, PMK mengenai petunjuk teknis penentuan jumlah, pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan penagihan PNBP terutang; pertanggungjawaban PNBP; petunjuk teknis pemeriksaan PNBP.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Lalu, PMK tentang petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan rancangan PMK mengenai proses bisnis pengelolaan PNBP bendahara umum negara (BUN).

Sembilan rancangan PMK ini disiapkan dan akan disahkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib bayar, instansi pengelola PNBP, dan mitra instansi pengelola PNBP dalam mengelola PNBP.

Penyusunan seluruh rancangan PMK ini ditargetkan selesai pada 2020 sehingga ketika empat rancangan PP sudah ditetapkan, sudah terdapat PMK yang dapat dirujuk sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PNBP.

"Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pengelolaan PNBP di lapangan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan dasar hukum yang berlaku," tulis pemerintah kepada fraksi-fraksi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak