VIETNAM

Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 17:28 WIB
Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif kepada setiap warganya yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu. Tujuannya untuk membebaskan penawaran perumahan dan melindungi dari overheating pasar.

Menteri Keuangan Huynh Quang Hai mengatakan sebenarnya usulan PBB progresif ini sudah dicetuskan lima tahun lalu, namun gagasan tersebut ditolak. Saat ini, pemerintah masih belum bisa memastikan kapan pajak tersebut akan mulai diberlakukan.

“Hingga saat ini, kami masih mempelajari lebih dahulu proposal pengajuan pajak baru tersebut, sehingga mungkin baru tahun depan pajak atas rumah kedua dan berikutnya mulai diperkenalkan,” ungkapnya pada hari Minggu (13/11).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Huynh mengatakan bahwa pasar properti di Vietnam saat ini sedang menghadapi masalah, karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang usulan ini.

Atas usulan pajak yang telah ditolak pada tahun 2009 lalu ini, pemerintah menyiapkan 3 rencana untuk dibahas dengan Majelis Nasional sebagai berikut.

Pertama, pemerintah akan memungut PBB atas bangunan atau rumah kedua yang dimiliki oleh setiap individu dan untuk setiap kepemilikan berikutnya. Namun, bangunan yang bertingkat (dalam hal ini 2 lantai) akan dikecualikan.

Baca Juga:
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Kedua, mengenakan PBB dengan tarif 0,03% untuk setiap kepemilikan rumah setelah rumah pertama dan seterusnya, namun dikurangi VND1 miliar (Rp596 juta) terlebih dahulu.

Terakhir, mengenakan PBB sekitar VND2.000 sampai VND4.000 per meter persegi per tahunnya untuk rumah kedua dan seterusnya yang luasnya dikurangi 200m persegi terlebih dahulu. Apabila rumah luasnya 300m persegi, maka yang dapat dipajaki hanya 100m persegi dari rumah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024