KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 14:55 WIB
Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berjanji akan mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga honorer harus mengikuti serangkaian tes sebelum diangkat sebagai PPPK. Namun, rangkaian tese tersebut hanyalah formalitas.

"Soal tes itu hanya formalitas, 100% mereka diterima. Jadi sekali lagi, tes ini formalitas untuk mendata ulang," ujar Anas, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer baik di instansi pusat maupun di instansi daerah yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.

Dalam hal pemda tidak memiliki anggaran yang mencukupi, pemda dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Bila pemda memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung belanja pegawai, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Pasti dapat NIP," ujar Anas.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi calon ASN dengan formasi sebanyak 2,3 juta. Dari total tersebut, sebanyak 1,7 juta formasi dialokasikan untuk PPPK. "Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujar Anas.

Ketentuan secara lebih detail mengenai pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan termuat dalam RPP Manajemen ASN yang rencananya akan ditetapkan pada 30 April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]," ujar Anas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD